Mitra: DLH Kota Batam
PIC: Dr. Eko Haryono, M.Si.
Deskripsi
Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan suatu wilayah telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 12 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Selain itu, dalam Pasal 15, 16 dan 17 dijelaskan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah (RPJP dan RPJM) serta kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kota Batam merupakan salah satu kawasan metropolitan sekaligus pusat pertumbuhan utama bagi Provinsi Kepulauan Riau dan wilayah lain di sekitar Selat Malaka. Posisi Kota Batam berada dekat dengan jalur laut perdagangan internasional dan tepat berhadapan dengan Negara Singapura sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Kawasan Asia Tenggara. Kondisi tersebut memberikan keuntungan secara geostrategis wilayah Kota Batam sebagai halaman depan Indonesia yang memiliki daya tarik investasi dan peluang pertumbungan ekonomi yang tinggi. Wilayah ini menjadi salah satu gerbang pariwisata, perdagangan dan aliran barang logistik dari dan menuju masuk ke wilayah Indonesia. Kota Batam juga telah ditetapkan menjadi Pusat Kawasan Strategis Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang memberikan ketentuan khusus, seperti bea cukai barang-barang elektronik, serta kemudahan investasi yang memberikan dampak terhadap perkembangan wilayah yang sangat pesat dari tahun ke tahun.
kebutuhan penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disuatu wilayah sangat mendesak dan strategis. Oleh karena itu diperlukan dukungan sistem metodologi yang jelas dan mampu mewadahi semua kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pendekatan jasa lingkungan memberikan solusi bagi penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang komprehensif sehingga digunakan dalam inventarisasi ini. Berdasarkan uraian di atas, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam bermaksud melakukan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Lingkungan sehingga dapat digunakan sebagai basis data lingkungan dan instrument pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tercipta pembangunan berkelanjutan yang menjadi bagian penting dalam pengarusutamaan pembangunan.