Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
PIC: Hilary Rainhart, S.T., M.Sc.
Deskripsi
Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan suatu wilayah telah diamanatkan sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kini Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 12 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Selain itu, dalam Pasal 15, 16 dan 17 dijelaskan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah (RPJP dan RPJM) serta kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tertuang pula pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Kabupaten Madiun memiliki wilayah strategis karena merupakan salah satu kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan dan kegiatan wilayah di bagian barat Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 memasukan Kabupaten Madiun dalam Wilayah Pengembangan (WP) Madiun yang memusatkan kegiatan ekonomi pada bidang pertanian, perkebunan, pariwisata, jasa industri dan konservasi. Wilayah Kabupaten Madiun yang bervariasi dari pegunungan sampai dataran memberikan keunggulan dalam penyediaan bahan baku untuk kegiatan agroindustri dan industri lainnya dimana secara umum terpusat pada kawasan perkotaan di Kota Madiun dan sekitarnya. Selain itu wilayah ini juga dilewati jalan tol dan jalur kereta api yang mampu menambah nilai strategis wilayah terutama dalam bidang transportasi dan logistik.
Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa, kebutuhan penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disuatu wilayah sangat mendesak dan strategis. Oleh karena itu diperlukan dukungan sistem metodologi yang jelas dan mampu mewadahi semua kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pendekatan jasa lingkungan memberikan solusi bagi penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang komprehensif sehingga digunakan dalam inventarisasi ini. Berdasarkan uraian di atas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun bermaksud melakukan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa lingkungan sehingga dapat digunakan sebagai basis data lingkungan dan instrument pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tercipta pembangunan berkelanjutan yang menjadi bagian penting dalam pengarusutamaan pembangunan.