Mitra: Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi / KEMENDESA
PIC: Dr. Umi Listyaningsih, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 harus menerapkan sistem merit sehingga kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh aparatur sipil negara sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan. Sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik yang merupakan bagian dari semangat reformasi birokrasi. Pengelolaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan dan/atau pe|atihan.Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan di |akukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal yang dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, melalui pelatihan, pendidikan, sosialisasi, seminar, kursus, serta jenis pelatihan klasik lainnya. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal dapat dilakukan melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, dan magang. Kondisi saat ini di Unit Kerja Ditjen PPKTrans yang merupakan struktur organisasi baru serta personil yang merupakan para pegawai negeri sipil yang masih baru, Maka Ditjen PPKTrans perlu melaksanakan kegiatan yang mendukung pengembangan kompetensi yang dibutuhkan pegawai dalam rangka mendukung kinerja organisasi. Dan hal ini juga sebagai salah satu pemenuhan kewajiban ASN untuk mendapatkan peningkatan Kompetensi minimal 20 Jam pelajaran dalam setahun. Dengan dasar tersebut maka dianggap perlu untuk melaksanakan pengembangan kompetensi Bidang Ketransmigrasian Pegawai Ditjen PPKTrans khususnya konsep pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Tujr‹an dari kegiatan ini diselenggarakan untuk melatih ASN baru di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam bidang ketransmigrasian, baik dari kebijakan transmigrasi, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, pengembangan kawasan t«anmigrasi, penataan penduduk, serta pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan.