Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Rilis
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
  • Beranda
  • Persetujuan Substansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi dan Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor

Persetujuan Substansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi dan Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor

  • 19 Desember 2025, 14.38
  • Oleh: claraalverina
  • 0

Mitra Kerja Sama : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan

Project Manager : Dr. Nurul Khakhim

Tahun Kerja Sama : 2021

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan penetapan rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Untuk mendapatkan Persetujuan Substansi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota, pada pasal 6 menyebutkan Rancangan Perda/Rancangan Perkada tentang RTR diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri dengan menyertakan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran IV peraturan tersebut. Naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor yang sudah disusun beserta dengan dokumen kelengkapan administrasinya, kemudian diajukan kepada Menteri ATR/KBPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk di evaluasi dan dibahas melalui rapat lintas sektor dan daerah. Selanjutnya naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah akan dievaluasi lagi di Provinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Panjangnya proses pembahasan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor, maka diperlukan pendampingan teknis dalam rangka percepatan proses pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, proses asistensi peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang evaluasi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.

 

SDGs : 9, 11, 16, 17

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY