
Mitra Kerja Sama :Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo
Project Manager : Dr. Erlis Saputra, M.Si.
Tahun Kerja Sama : 2022
Dalam revisi RTRW Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042 fungsi dan peran pusat Kawasan Perkotaan Ponorogo diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yaitu kawasan perkotaan yang secara hirarki berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Kawasan Perkotaan PKL Ponorogo secara dinamis berkembang dan menunjukkan adanya perubahan penggunaan lahan di wilayah yang mencakup Kecamatan Ponorogo sebagai ibukota kabupaten, dan kecamatan sekitarnya meliputi Kecamatan Babadan, Kecamatan Jenangan, dan Kecamatan Siman. Adanya pertimbangan tersebut maka perlu adanya perencanaan yang lebih operasional sebagai instrumen pengaturan dan pengendalian di 4 (empat) wilayah kecamatan yang menjadi bagian dari PKL Ponorogo sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah di atasnya yaitu menunjang fungsi kegiatan ekonomi, jasa-jasa, dan pemerintahan. Untuk itu maka pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2022 telah mengalokasikan dana untuk pekerjaan Penyusunan Dokumen RDTR Wilayah Perencanaan PKL Ponorogo, dengan output berupa dokumen materi teknis, album peta, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR WP PKL Ponorogo 2022-2042.
SDGs : 1, 4, 6, 7, 8, 10, 11, 15