Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Rilis
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
  • Beranda
  • Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo

Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo

  • 19 Desember 2025, 11.01
  • Oleh: claraalverina
  • 0

Mitra Kerja Sama :Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo

Project Manager : Mohammad Isnaini Sadali, S.Si., M.Sc.

Tahun Kerja Sama : 2022

RDTR dilakukan berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kecamatan. RDTR juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang, dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan fungsional dalam kawasan, agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan terpadu. RDTR adalahencana  rpemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perijinan, dan pembangunan kawasan. Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya merubah sebagian muatan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mengamanahkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota untuk disusun RDTR-nya yaitu bagian wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kemudian, dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, yang di sisi lain saat ini juga sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo 2012-2032, maka diperlukan adanya penyusunan RDTR Kecamatan Ngebel yang harus menyesuaikan dengan peraturan dan pedoman perencanaan tata ruang yang terbaru serta menyesuaikan dinamika perkembangan kewilayahan sesuai hasil revisis RTRW Kabupaten Ponorogo.

 

SDGs : 1, 6, 7, 9, 11, 16

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY