
Mitra Kerja Sama : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara
Project Manager : Dr. Erlis Saputra, M.Si.
Tahun Kerja Sama : 2022
Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Sukamara Tahun 2024-2026 diperlukan agar hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai sebelumnya dapat terjamin keberlanjutannya dan permasalahan serta tantangan yang sedang dihadapi daerah dapat diatasi dengan lebih optimal. Oleh karena itu, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah perlu dipertimbangkan program pembangunan yang mampu beradaptasi dengan perubahan yang demikian cepat. Dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kabupaten 2024-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Tahun 2024-2026. Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024-2026 didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Tahap Keempat, dan isu strategis aktual. Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Kabupaten Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah.
SDGs : 1, 3, 5, 6, 11, 13, 15