
Mitra Kerja Sama : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
Project Manager : Dr. Erlis Saputra, M.Si.
Tahun Kerja Sama : 2021
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan. Fungsi tersebut dalam realisasinya sulit dilaksanakan karena dalam RDTR biasanya dalam satu hamparan lahan dengan luasan tertentu dianggap memiliki karakteristik yang sama, sehingga dalam pengendalian pemanfaatan ruangnya pun diperlakukan sama. Oleh sebab itu, agar RDTR dapat operasional di lapangan terutama sebagai perangkat pengendalian, maka perlu juga Peraturan Zonasi.
SDGs : 9, 11, 16, 17