
Mitra Kerja Sama : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta
Project Manager : Hafidz Wibisono, Ph.D.
Tahun Kerja Sama : 2024
Pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta sangat diperlukan. Mengingat, cepatnya pertumbuhan infrastruktur yang akan berpengaruh pada bidang lain seperti sosial, ekonomi dan budaya, maka pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pengaturan zonasi dengan mengklasifikasikan rencana penggunaan ruang, menyiapkan beberapa bentuk perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Pengawasan pemanfaatan ruang tahun ini fokus pada data Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang sudah melalui dua tahap permohonan rekomendasi yang ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), yaitu tahap rekomendasi kesesuaian tata ruang dan rekomendasi pemanfaatan ruang.
SDGs : 9, 11, 17