
Mitra Kerja Sama : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri
Project Manager : Dr. Luthfi Muta’ali, M.T.
Tahun Kerja Sama : 2023
Kabupaten Kediri kini tengah melakukan penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program berupa RPJMD Tahun 2025-2030. RPJMD ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama jangka waktu 5 tahun.
SDGs : 3, 6, 8, 9, 10, 11, 13, 15, 17