
Mitra Kerja Sama : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY
Project Manager : Prof. Dr. Suratman, M.Sc.
Tahun Kerja Sama : 2021
Sebenarnya, pada tahun 2012, Pemerintah Daerah DIY telah membuat rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY (selanjutnya disebut “Rapergub Sempadan Pantai 2012”). Namun, Rapergub Sempadan Pantai 2012 tersebut sampai saat ini belum diundangkan. Meskipun belum diundangkan, perlu digarisbawahi bahwa Rapergub Sempadan Pantai 2012 tersebut tetap dapat dijadikan referensi pendahuluan dalam menyusun rancangan peraturan ini yang nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan hukum, sosial, dan budaya yang saat ini sedang berjalan. Penyesuaian tersebut juga didorong dengan adanya perubahan status tanah di DIY menjadi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut “UU 35/2012”) dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (selanjutnya disebut “Perdais 2/2017”). Selain itu, penyesuaian juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan substansi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU 11/2020”) beserta peraturan pelaksanaannya yang memiliki kaitan dengan pemanfaatan sempadan pantai.
SDGs : 11, 14, 15, 17