
Mitra Kerja Sama : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung
Project Manager : Totok Wahyu Wibowo, S.Si., M.Sc.
Tahun Kerja Sama : 2025
Ringkasan Kegiatan :
Lahan pertanian pangan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, namun keberadaannya semakin terancam oleh urbanisasi dan alih fungsi lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menetapkan perlindungan melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang PLP2B yang mengamanatkan integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR agar tidak mudah dialihfungsikan. Di Kabupaten Temanggung, penetapan dan pemetaan KP2B (meliputi LP2B dan LCP2B) dilakukan sebagai instrumen perlindungan, monitoring, dan pengendalian alih fungsi lahan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan serta melindungi kepemilikan petani.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan inventarisasi data LP2B sebagai dasar perbaikan dan pendetailan geometri tanpa mengubah luasan signifikan, didukung peta persil, PBB, irigasi, tata ruang, serta citra satelit resolusi tinggi. Proses dilanjutkan dengan redelineasi berbasis interpretasi citra dan pengisian atribut spasial seperti jenis tanah, komoditas, produktivitas, indeks pertanaman, dan jaringan irigasi melalui kombinasi data sekunder, penginderaan jauh, dan survei lapangan. Tahap akhir berupa penyusunan layout dan album peta skala 1:5.000 serta laporan kegiatan sebagai bentuk dokumentasi dan monitoring terintegrasi sesuai Kebijakan Satu Peta.
SDGs : 2, 11, 15, 17