
Mitra Kerja Sama : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
Project Manager : Rizki Adriadi Ghiffari, S.T., M.Sc.
Tahun Kerja Sama : 2022
Naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu yang sudah disusun beserta dengan dokumen kelengkapan administrasinya, kemudian diajukan kepada Menteri ATR/KBPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk di evaluasi dan dibahas melalui rapat lintas sektor dan daerah. Selanjutnya naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah akan dievaluasi lagi di Propinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Panjangnya proses pembahasan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu, maka diperlukan pendampingan teknis dalam rangka percepatan proses pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, proses asistensi peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang evaluasi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
SDGs : 1, 3, 6, 7, 9, 11, 16