
Mitra Kerja Sama : Distaru Kota Yogyakarta
Project Manager : Dr. Andri Kurniawan, M.Si.
Tahun Kerja Sama : 2022
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu instrumen pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Dokumen RDTR ini memuat arahan tata ruang secara lebih spesifik dalam skala yang lebih detail yakni pada skala kecamatan. RDTR Kota Yogyakarta terbagi atas RDTR pada 14 kecamatan dimana dalam implementasinya tetap memperhatikan dan menggunakan RTRW Kota Yogyakarta sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan tata ruang. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021 -2041 memuat mengenai tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP), rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, ketentuan Pemanfaatan Ruang, dan Peraturan zonasi. Peraturan zonasi sendiri berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
c. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
SDGs : 4, 7, 9, 11