
Mitra Kerja Sama : Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi, KEMENDESA
Project Manager : Prof. Suratman
Tahun Kerja Sama : 2024
Salah satu terobosan kegiatan dalam menyelesaikan isu strategis tersebut, yang didukung oleh adanya Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi adalah TSM atau penyediaan perumahan bagi generasi millenial khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) formal dan non formal di Pusat Kawasan Transmigrasi Mandiri atau Berdaya Saing. Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) ini akan mendapatkan hunian layak huni bersubsidi dengan status hak milik, bimbingan untuk memperolah lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitas mendapatkan lahan usaha. Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau badan usaha. Saat ini terdapat potensi lahan di pusat Kawasan Perkotaan Baru (KPB)/Transpolitan di Kawasan Transmigrasi Telang yang diperuntukan sebagai zonasi permukiman transpolitan dan dapat diisi oleh generasi milenial khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pelaksanaan TSM diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran. Selain itu, TSM juga diharapkan dapat menunjang peningkatan Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi (IPKTrans).
SDGs : 3, 6, 8, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 17