Mitra: DLH Kabupaten Kediri
PIC: Dr. Lutfi Mutaali
Deskripsi
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger- Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan (selanjutnya disebut sebagai PP 80/2019) merupakan upaya pemerintah mendukung peningkatan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 huruf (c), wilayah Kabupaten Kediri termasuk Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan (lihat Gambar 1.1). Percepatan pembangunan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan bertujuan untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan.
Pembangunan yang terus diupayakan di Kabupaten Kediri membawa dampak yang positif dari sisi ekonomi. Namun tanpa adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hal tersebut hanya akan menimbulkan degradasi kualitas lingkungan hidup yang juga berpengaruh pada konflik sosial yang kompleks. Konflik tersebut terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat baik pada tingkat lokal dan nasional. Selain itu, fenomena perubahan iklim (climate change) menjadi ancaman yang berpotensi memperparah situasi degradasi lingkungan yang terjadi. Seperti yang sudah terjadi saat ini, berdasarkan dokumen IKPLHD Kabupaten Kediri Tahun 2021, cakupan penanganan sampah di Kabupaten Kediri masih dapat dikatakan rendah yaitu pada tahun 2019 hanya sebesar 37,21%. Kegiatan seperti pembangunan, industri, dan permukiman berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan seperti yang terjadi pada pembangunan infrastruktur transportasi di wilayah barat sungai meliputi Bandara Kediri Dhoho di Kecamatan Banyakan, Grogol dan Tarokan; akses jalan tol Kertosono-Kediri-Tulungagung serta Pengembangan Kawasan Selingkar Wilis di wilayah Kecamatan Mojo akan meningkatkan mobilitas orang dan komoditas. Namun demikian, konversi lahan hutan dan pertanian menjadi pemukiman industri dan infrastruktur lain akan mempengaruhi keberlangsungan dan keberlanjutan hutan dan lahan pertanian yang memiliki ekses negatif terhadap aspek sosial kemasyarakatan, ekonomi dan keseimbangan ekosistem.
Selain itu, Indeks kualitas udara di Kabupaten Kediri tahun 2020 sebesar 88,66. Data ini meningkat dari data selama tiga tahun terakhir yaitu pada tahun 2018 sebesar 80,82, pada tahun 2019 sebesar 76,96 dan pada tahun 2020 mencapai 77,38. Indeks kualitas udara Kabupaten Kediri pada tahun 2018 dan tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 3,84 poin menjadi 76, sedangkan pada tahun 2019 indeks kualitas udara mengalami peningkatan meskipun belum bisa mencapai kondisi pada tahun 2018 sebesar 0,42 poin menjadi 77,38. Jumlah bencana yang terjadi di Kabupaten Kediri sampai pertengahan tahun 2021 sudah terjadi sebanyak 145 kejadian. Kejadian tersebut beraneka ragam mulai dari tanggul jebol, banjir, angin kencang, tanah longsor, pohon tumbang, bangunan roboh, dan lain-lain.
Demi mencegah terjadinya hal tersebut, PP 80/2019 menyatakan bahwa prinsip dasar prasyarat keberhasilan pembangunan Provinsi Jawa Timur adalah dengan mengedapankan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan suatu wilayah telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa, kebutuhan penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disuatu wilayah sangat mendesak dan strategis. Berdasarkan uraian di atas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri bermaksud melakukan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Lingkungan yang digunakan sebagai basis data lingkungan dan instrument pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tercipta pembangunan berkelanjutan yang menjadi bagian penting dalam pengarusutamaan pembangunan.