Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
PIC: Dr. Lutfi Mutaali
Deskripsi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak setiap tahun menyusun laporan mengenai kondisi lingkungan hidup, yaitu Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak. Pelaporan dokumen ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 63 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas. DIKPLHD bertujuan sebagai data dan informasi resmi tentang keadaan lingkungan hidup, berguna untuk menilai, menentukan prioritas masalah, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan. DIKPLHD juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi.
Akses informasi yang diberikan kepada publik telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik baik setiap saat, berkala, serta merta, dan atau informasi yang dikecualikan. Pelaporan status lingkungan hidup yang diwujudkan dalam DIKPLHD ini merupakan informasi yang disediakan secara berkala. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SILH dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat 23, Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak tahun 2021 ini berusaha mengangkat isu-isu prioritas lingkungan hidup yang menjadi pokok persoalan penting yang harus dicermati dan diantisipasi sejak dini. Lingkungan hidup harus dipertahankan keseimbangannya antara jasa ekosistem (environmental services) dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya menuju pada pencapaian pembangunan berkelanjutan untuk keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan hidup manusia.