• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2020

Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2020

  • 12 Januari 2022, 14.53
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0

Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
PIC: Dr. Lutfi Mutaali

Kategori: Lingkungan
  • Deskripsi

Deskripsi

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak setiap tahun menyusun laporan mengenai kondisi lingkungan hidup, yaitu Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak. Pelaporan dokumen ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 63 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  yang mewajibkan  pemerintah  dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas. DIKPLHD bertujuan sebagai data dan informasi resmi tentang keadaan lingkungan hidup, berguna untuk menilai, menentukan prioritas masalah, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan. DIKPLHD juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi.

Akses informasi yang diberikan kepada publik telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik baik setiap saat, berkala, serta merta, dan atau informasi yang dikecualikan. Pelaporan status lingkungan hidup yang diwujudkan dalam DIKPLHD ini merupakan informasi yang disediakan secara berkala. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SILH dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat 23,  Sistem  Informasi Lingkungan  Hidup  adalah  sistem  kombinasi  dari teknologi  dan  aktivitas  orang  yang  menggunakan  teknologi  untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup.

Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak tahun 2021 ini berusaha mengangkat isu-isu prioritas lingkungan hidup yang menjadi pokok persoalan penting yang harus dicermati dan diantisipasi sejak dini. Lingkungan hidup harus dipertahankan keseimbangannya antara jasa ekosistem (environmental services) dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya menuju pada pencapaian pembangunan berkelanjutan untuk keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan hidup manusia.

Produk Terkait

  • Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) Kab. Tojo Una-Una

    Baca selengkapnya
  • Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Lebak

    Baca selengkapnya
  • Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rpplh) Kota Blitar Tahun 2022

    Baca selengkapnya
  • Dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju