Mitra: Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas
PIC: Dr. Bachtiar Wahyu M.
Deskripsi
Sumberdaya alam merupakan basis pembangunan yang pemanfaatannya telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan perekonomian dan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, sumberdaya alam dan lingkungan hidup juga mempunyai fungsi penting dalam menyangga sistem kehidupan. Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada kualitas dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya.
Pembangunan pada bidang lingkungan hidup dilaksanakan untuk dapat mencegah dan mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pembangunan juga dilakukan untuk menghadapi berbagai fenomena alam yang memperparah terjadinya penurunan kualitas hidup masyarakat, seperti pencemaran, kerusakan lingkungan, bencana alam, dan dampak perubahan iklim. Dampak yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas tersebut semakin berat karena disertai dengan kondisi ketidakmampuan lingkungan memberikan dukungan layanan kehidupan.
Dalam rangka meminimalisir dan mengatasi dampak kejadian-kejadian tersebut, dilakukan berbagai upaya penataan lingkungan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan, perencanaan, dan penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, peningkatan kesadaran semua lapisan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, serta penyebarluasan informasi lingkungan hidup.
Sebagai upaya untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan bahwa untuk menyusun Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus berbasis ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah. Peta ekoregion skala 1:500.000 untuk mendukung RPPLH Nasional telah diterbitkan pada Juni 2013 yang kemudian ditindaklanjuti dengan peta ekoregion skala minimal 1:250.000 untuk mendukung RPPLH Tingkat Provinsi dan skala minimal 1:50.000 untuk mendukung RPPLH Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, ekoregion merupakan kekuatan RPPLH yang dapat mewujudkan arah Kebijakan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan karakteristik ekoregion yang mempertimbangkan aspek darat dan laut. Bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini, seperti longsor, kekeringan, pencemaran sungai dan laut, kekurangan air bersih, maupun kerusakan tanah mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampui. Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung. Untuk itu, sangat penting melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan secara terus menerus dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa RPPLH dijadikan dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam hal ini, RPPLH Nasional menjadi sangat penting dalam mengarahkan pembangunan nasional agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga. Berdasarkan fakta tersebut, dalam rangka mensinkronkan kebijakan yang akan diatur oleh pemerintah dan dapat berdampak pada lingkungan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berupaya melakukan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim, sebagai acuan untuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kepulauan Anambas. RPPLH tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.