Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
PIC: Prof. Dr. Ig.L.Setyawan Purnama, M.Si.
Deskripsi
Pada tahun 2020, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Batam bertujuan untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2021-2026. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Batam perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2016-2021. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus didahului dengan kajian KLHS RPJMD. Adapun misi dan sasaran yang harus dicapai oleh Pemerintah Kota Batam pada tahun 2021-2026.
Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam bekerja sama dengan univeristas Gadjah Mada dalam menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026. Mekanisme penyusunan KLHS RPJM Kota Batam tahun 2021-2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu:
- Pembentukan tim Penyusun KLHS RPJMD
Pembentukan tim penyusun KLHS RPJMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam bersama dengan Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam pelaksanaannya tim penyusun KLHS RPJMD dibantu oleh Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup kondisi umum daerah, capaian indikator TPB yang relevan dan pembagian peran antara Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademis, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang -undangan. Pengkajian TPB dilakukan terhadap 220 indikator yang relevan untuk kabupaten. Hasil pengkajian ini dikonsultasikan ke publik melalui Konsultasi Publik Ke-1 pada hari Senin, 19 April 2021 melalui rapat dalam jaringan zoom meeting dengan ID: 89454350767
- Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan
Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan mengacu pada analisis perkembangan pencapaian indikator TPB di daerah, proyeksi capaian indikator TPB daerah tahun 2023, analisis gap antara target TPB dengan proyeksi capaian TPB di daerah, menentukan isu strategis berdasarkan indikator TPB, analisis permasalahan dalam pencapaian indikator TPB, serta menentukan sasaran pencapaian. Hasil perumusan ini dikonsultasikan ke publik melalui Konsultasi Publik Ke-2 pada hari Kamis, 1 Juli 2021 melalui rapat dalam jaringan zoom meeting dengan ID: 6500597402
- Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian dan Validasi KLHS RPJMD
Penjaminan kualitas KLHS RPJMD dilakukan oleh Kepala Daerah dan ditandatangani oleh Kepala Daerah. Laporan KLHS RPJMD bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Validasi KLHS RPJMD dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Penjaminan kualitas dilaksanakan bersama Bappelitbangda Kota Batam sebagai pemilik KRP pada hari Jumat, 2 Juli 2021 yang diterjemahkan dalam Berita Acara Penjaminan Kualitas. Rapat validasi KLHS oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Senin, 23 Agustus 2021 melalui rapat dalam jaringan zoom meeting. Surat persetujuan validasi KLHS RPJMD Kota Batam terbit pada tanggal 30 September 2021 dengan Nomor 050/1952.2/DLHK-SET/2021.