Mitra: Badan Informasi Geospasial (BIG)
PIC: Dr. Djati Mardiatno, M.Si.
Deskripsi
Penyelenggaraan IGT Sistem Lahan mempunyai nilai strategis sebagai dasar
kebijakan pembangunan nasional antar sektor. IGT Sistem Lahan merupakan produk IGT sebagai penjabaran dari UU no 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Peta ini memuat informasi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Penyediaan IGT Sistem Lahan sejalan dengan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU no. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH); - UU no 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Surat Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik Peta Sistem Lahan merupakan IGT sumberdaya alam terintegrasi.
Peta ini merupakan peta tematik yang mengintegrasikan informasi karakteristik fisik dan lingkungan. Secara praktis, peta ini memuat beberapa informasi antara lain: morfologi, litologi, tanah, iklim, penggunaan lahan/vegetasi dan hidrologi. Informasi fisik dan lingkungan ini bersumber pada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai Walidata IGT. Pendekatan yang digunakan dalam Pemetaan Sistem Lahan ini adalah pendekatan bentanglahan. Penarikan batas-batas (deliniasi) satuan pemetaan (mapping unit) berdasarkan kenampakan bentuklahan melalui
interpretasi citra dan peta. Selanjutnya, satuan-satuan bentuklahan tersebut dikarakteristikan berdasarkan karakteristik fisik lingkungan mencakup relief/morfologi permukaan lahan, material penyusun, batuan dasar, dan iklim.
Informasi dasar sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dapat digunakan
untuk mendukung beberapa kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan perencanaan tata ruang. Peta Sistem Lahan Skala 1:50.000 disinkronkan dengan rencana penyelesaian Peta Ekoregion Skala 1:50.000. Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peta Ekoregion merupakan peta instrumen dalam pelaksanaan rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Hal ini didukung dengan surat no : S.048/PDLKWS/P2E/PLA.3/6/2020 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada bulan Juni 2020 tentang Permohonan Data Peta Sistem Lahan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pendayagunaan dan pengembangan Peta Ekoregion.
Pemanfaatan lainnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: dalam perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan; salah satu instrumen peta yang digunakan adalah Peta Lahan Kritis Skala 1:50.000. Merujuk pada hasil konsultatif teknis, pemanfaatan Peta Sistem Lahan Skala 1:50.000. digunakan sebagai unit pemetaan (mapping unit) pada Peta Lahan Kritis Skala 1:50.000. Hal ini didukung dengan surat no S.77/PDASHL/PEPDAS/DAS.0/06/2020 Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Lanjutan Peta Sistem Lahan Skala 1:50.000 untuk updating lahan kritis. Dalam konteks metodologi pemetaan, maka pemanfaatan Peta Sistem Lahan dalam Peta Lahan Kritis memberikan alternatif pendekatan secara non parametrik, dan secara kaidah pemetaan menjadi lebih cepat dalam menghasilkan Peta Lahan Kritis Skala 1:50.000.
Pemanfaatan Peta Sistem Lahan Skala 1:50.000 juga dapat dilakukan pada sektor
perencanaan tata ruang, dimana selama ini digunakan dalam perencanaan kawasan transmigrasi. Dengan mengkarakterisasi suatu satuan bentang lahan, maka secara non parametrik juga dapat diketahui secara cepat kondisi dan tipologi suatu suatu bentang lahan secara fisik sehingga dapat segera dijadikan rujukan rekomendasi dalam penentuan kelayakan suatu wilayah untuk dijadikan lokasi transmigrasi. Sampai dengan tahun 2019 capaian penyelesaian Peta Sistem Lahan Skala 1:50.000 telah menyelesaikan sebanyak 25 provinsi di Pulau Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan sebagian Jawa. Pada tahun anggaran 2021, Pemetaan Sistem Lahan Skala 1:50.000 dilaksanakan pada 4 wilayah provinsi dari 8 provinsi yang belum diselesaikan. Pemetaan Sistem Lahan Skala 1:50.000 tahun 2021 direncanakan pelaksanaanya di provinsi (1). Jawa Timur (48.032,2 Km2), (2). Bali (5.593,2 Km2), (3). Nusa Tenggara Barat (19.677,2 Km2) dan
(4). Nusa Tenggara Timur (46.450,3 Km2).
Produk Terkait
-
Pendataan Penerangan Jalan Umum Tahap V
Baca selengkapnya -
Pemetaan dan Perencanaan Partisipatif
Baca selengkapnya -
Jasa Pemutakhiran Dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (OBB-P2) Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Baca selengkapnya -
Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ogan Komerling Ulu Selatan
Baca selengkapnya