Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik
PIC: Dr. Slamet Suprayogi, M.S
Deskripsi
Kabupaten Gresik dilihat dari konstelasi regional mempunyai letak yang strategis, salah satunya dibuktikan dengan tergabungnya wilayah kabupaten ini ke dalam Satuan Pengembangan Wilayah Jawa Timur yaitu SWP Gerbang kertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan). Tergabungnya kabupaten Gresik dalam SWP tersebut menjadikan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik selama ini cukup menghasilkan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang sangat pesat dalam waktu yang cukup singkat.
Todaro dan Smith (2006: 22) mendefiniskan pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang bersifat multidimensional, melibatkan perubahan-perubahan besar, baik terhadap perubahan struktur ekonomi, perubahan sosial, mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran dalam konteks pertumbuhan ekonomi. Tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat dilihat dari pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kesenjangan pendapatan antar-penduduk dan antar-sektor yang semakin kecil. Selain itu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah juga ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi.
Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada Gerbang Kertosusila, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan menunjukkan adanya upaya pemerintah pusat untuk terus memberikan iklim pembangunan ekonomi wilayah yang positif baik bagi daerah maupun pemerintah pusat dan juga dunia usaha. Berdasarkan Perpres tersebut fungsi wilayah dari Gerbang Kertosusila adalah untuk Pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, pariwisata, transportasi, dan industri. Kondisi ini memiliki kontribusi dan pergerakan yang tinggi menuju pusat pengembangan perwilayahan tersebut pada bagian Barat. Hal ini membawa konsekwensi pada pola transportasi dan penyediaan sarana transportasi dari dan ke arah Gresik.
Tingginya aktivitas pembangunan di Kabupaten Gresik berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Gresik. Beberapa dampak yang saat ini banyak menjadi perdebatan adalah tentang degradasi kualitas lingkungan hidup yang juga berpengaruh pada konflik sosial yang kompleks. Konflik tersebut terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat baik pada tingkat lokal dan nasional. Selain itu, fenomena perubahan iklim (climate change) menjadi ancaman yang berpotensi memperparah situasi degradasi lingkungan yang terjadi, salah satunya, melalui meningkatnya intensitas terjadinya bencana di Kabupaten Gresik.
Sementara itu, dalam Lampiran Perpres Nomor 80 Tahun 2019 dinyatakan bahwa guna melakukan percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur dibutuhkan setidaknya 8 (delapan) poin perubahan dalam cara pandang dan perilaku seluruh komponen di Provinsi Jawa Timur, dengan pemenuhan prinsip dasar perubahan. Poin terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Prinsip Dasar tersebut adalah Prasyarat Keberhasilan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pemanfaatan sumber daya harus dilakukan secara bijaksana, yaitu memperhatikan kemampuan daya dukung daya tampung lingkungan hidup. Hal lain yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan manusia dalam jangka pendek dengan keberlanjutan pemanfaatannya untuk menunjang kehidupan yang keberlanjutan dalam pembangunan serta memperhatikan kesejahteraan sosial, ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan hidup hingga masa yang akan datang. Oleh karena itu kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lainnya dan keseimbangan antar keduanya (daya dukung lingkungan hidup) serta kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya (daya tampung lingkungan hidup) penting untuk diketahui, dipahami dan dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan pemanfaatan ruang.
Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan suatu wilayah telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 12 yang menyebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Selain itu, dalam Pasal 15, 16 dan 17 dijelaskan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah (RPJP dan RPJM) serta kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tertuang pula pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa, kebutuhan penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disuatu wilayah sangat mendesak dan strategis. Oleh karena itu diperlukan dukungan sistem metodologi yang jelas dan mampu mewadahi semua kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pendekatan jasa ekosistem memberikan solusi bagi penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang komprehensif sehingga digunakan dalam inventarisasi ini. Berdasarkan uraian di atas, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik bermaksud melakukan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem sehingga dapat digunakan sebagai basis data lingkungan dan instrument pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tercipta pembangunan berkelanjutan yang menjadi bagian penting dalam pengarusutamaan pembangunan.