Mitra: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PIC: Dr. Retnadi Heru Jatmiko, M.Sc.
Deskripsi
Pekerjaan ini dilatar belakangi oleh kondisi data pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan yang masih belum di-update. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu pajak yang telah dilimpahkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa selambat- lambatnya tahun 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara administratif dibagi menjadi 19 Kecamatan dengan pusat kegiatan sebagian besar berlangsung di Muaradua, lbu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kecamatan Simpang mengalami perubahan serta pertumbuhan perekonomian yang sangat dinamis, tetapi belum diikuti dengan perubahan informasi data objek dan subjek pajak PBB-P2 yang seharusnya sudah dilakukan pemutakhiran mengikuti perubahan yang telah terjadi, kemudian perkembangan harga pasar wajar dan harga properti yang jauh diatas NJOP bumi menurut klasifikasi serta kawasannya, sehingga Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu melakukan pemetaan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 diwilayah Kecamatan Simpang, agar diperoleh ketersediaan data dan informasi data PBB-P2 yang lengkap guna mendapatkan data wajib pajak yang akurat dalam pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Maksud dari pekerjaan ini yaitu, PBB-P2 sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pajak selalu diupayakan untuk ditingkatkan sejalan dengan peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang serta hasil penerimaan dari PBB-P2 digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud diperlukan adanya penggalian potensi melalui kegiatan pemetaan dan pemutakhiran data Objek dan Subjek Pajak PBB-P2 yang belum terdata/ terbaru. Tujuan dari pekerjaan ini yaitu:
- Mengumpulkan data Objek dan Subjek Pajak baru, update data Objek dan Subjek Pajak yang sudah ada, serta pembentukan database spasial wajib pajak PBB-P2.
- Mendapatkan data Objek dan Subjek Pajak yang lengkap dan akurat untuk mempermudah proses pengelolaan PBB-
- Menganalisa Potensi Pajak Bumi di wilayah kajian.
Produk Terkait
-
Produk Rekomendasi Kegiatan Pendataan Penerangan Jalan Umum Non-Kwh Meter Kota Yogyakarta Tahun 2022
Baca selengkapnya -
Penyusunan Pemetaan Kemiskinan Kabupaten Kutai Barat
Baca selengkapnya -
Pendataan Penerangan Jalan Umum Tahap V
Baca selengkapnya -
Pendataan Penerangan Jalan Umum Tahap III Kota Yogyakarta
Baca selengkapnya