Mitra: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung
PIC: Dr. Retnadi Heru Jatmiko
Deskripsi
Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu pajak yang telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemutakhiran ZNT merupakan salah satu pekerjaan yang harus dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan PBB-P2. Diperlukan pendekatan spasial untuk mq2endapatkan hasil ZNT yang representatif sesuai dengan perkembangan wilayah. Kegiatan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) diharapkan dapat membantu untuk mendapatkan data dan informasi ZNT dan NJOP yang ter-update sesuai disi dinamika wilayah dan perundangan yang berlaku. Tujuan dilakukannya kegiatan ini, yaitu:
1. Melakukan Analisis Zona Nilai Tanah di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
2. Mendapatkan hasil Analisis Zona Nilai Tanah sesuai dengan perkembangan yang ada, sebagai bahan dalam pengelolaan PBB-P2 dan meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Metode dalam kegiatan ini terbagi menjadi terbagi menjadi empat tahapan yaitu persiapan, survey dan Focus Discussion Group (FGD). Berdasarkan hasil analisis, didapatkan harga tanah model di seluruh Kabupaten Tulungagung berkisar antara Rp120.800,00 hingga Rp2.063.830,00 per m2. Nilai tersebut masuk dalam kelas harga tanah 58 hingga 78 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan. Potensi aset yang dimiliki oleh Kabupaten Tulungagung dihitung dengan mengkalikan setiap Nilai Indeks Rata-rata (NIR) harga tanah berdasarkan kelas ZNT dengan luasan unit pemetaan. Jumlah aset keseluruhan Kabupaten Tulungagung adalah 291, 80 triliun rupiah.
Berdasarkan Data SISMIOP PBB-P2 Kabupaten Tulungagung, terdapat sebanyak 652.665 OP. OP paling banyak terdapat di Kecamatan Rejotangan (51.859 OP), sementara kecamatan dengan jumlah OP paling rendah yaitu Kecamatan Tanggunggunung (13.888 OP). Hasil analisis menunjukkan pajak terhutang yang harus bayar tahun 2020 sebesar Rp 29.358.582.958
dan telah terbayarkan sebesar Rp 201.720.651. Data tersebut dikurangi dengan jumlah NOP yang tidak tercatat luas buminya namun terdata ada nominal pajak harus bayar sebesar Rp 3.815.395.