Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Rilis
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
  • Beranda
  • Penyusunan Kajian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY, Mulai Dari Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul Sampai Kabupaten Gunungkidul Sebagai Dasar Penyusunan Rapergub Pemanfaatan Ruang Pada Sempadan Pantai DIY

Penyusunan Kajian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY, Mulai Dari Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul Sampai Kabupaten Gunungkidul Sebagai Dasar Penyusunan Rapergub Pemanfaatan Ruang Pada Sempadan Pantai DIY

  • 19 Desember 2025, 11.42
  • Oleh: claraalverina
  • 0

Mitra Kerja Sama : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY

Project Manager : Prof. Dr. Suratman, M.Sc.

Tahun Kerja Sama : 2021

Sebenarnya, pada tahun 2012, Pemerintah Daerah DIY telah membuat rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY (selanjutnya disebut “Rapergub Sempadan Pantai 2012”). Namun, Rapergub Sempadan Pantai 2012 tersebut sampai saat ini belum diundangkan. Meskipun belum diundangkan, perlu digarisbawahi bahwa Rapergub Sempadan Pantai 2012 tersebut tetap dapat dijadikan referensi pendahuluan dalam menyusun rancangan peraturan ini yang nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan hukum, sosial, dan budaya yang saat ini sedang berjalan. Penyesuaian tersebut juga didorong dengan adanya perubahan status tanah di DIY menjadi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut “UU 35/2012”) dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (selanjutnya disebut “Perdais 2/2017”). Selain itu, penyesuaian juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan substansi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU 11/2020”) beserta peraturan pelaksanaannya yang memiliki kaitan dengan pemanfaatan sempadan pantai.

 

SDGs : 11, 14, 15, 17

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY