
Mitra Kerja Sama : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Project Manager : Prof. Dr. Suratman, M.Sc.
Tahun Kerja Sama : 2023
Kawasan sempadan pantai termasuk dalam kategori kawasan lindung yang seharusnya dikontrol secara ketat pemanfaatannya oleh seluruh satuan masyarakat, utamanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, agar pemanfaatan ruang sempadan pantai di DIY dapat berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai sempadan pantai existing, perlu dilakukan pengaturan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai dengan memperhatikan aspek penataan ruang. Hal ini sejalan dengan amanat dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa oleh karena sempadan pantai merupakan kawasan lindung, maka pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memasukkan rencana pola ruang wilayah sempadan pantai di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
SDGs : 1, 10, 11, 16, 17