Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Rilis
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
  • Beranda
  • Penyusunan Dokumen Kajian Instrumen Teknis Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai di Daerah Istimewa Yogyakarta

Penyusunan Dokumen Kajian Instrumen Teknis Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai di Daerah Istimewa Yogyakarta

  • 17 Desember 2025, 14.12
  • Oleh: ukdn.geo
  • 0

Mitra Kerja Sama : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Project Manager : Prof. Dr. Suratman, M.Sc.

Tahun Kerja Sama : 2023

Kawasan sempadan pantai termasuk dalam kategori kawasan lindung yang seharusnya dikontrol secara ketat pemanfaatannya oleh seluruh satuan masyarakat, utamanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, agar pemanfaatan ruang sempadan pantai di DIY dapat berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai sempadan pantai existing, perlu dilakukan pengaturan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai dengan memperhatikan aspek penataan ruang. Hal ini sejalan dengan amanat dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa oleh karena sempadan pantai merupakan kawasan lindung, maka pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memasukkan rencana pola ruang wilayah sempadan pantai di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

SDGs : 1, 10, 11, 16, 17

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY