
Mitra Kerja Sama : Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
Project Manager : Dr. Lutfi Mutaali, S.Si., M.T.
Tahun Kerja Sama : 2022
Posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral/penting terhadap dokumen perencanaan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diilustrasikan pada gambar di atas, diketahui bahwa RPPLH berada pada tahap perencanaan. Hal ini memberikan posisi bahwa RPPLH termasuk RPPLH di Kota Pekalongan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah (RPJMD Kota Pekalongan). RPPLH juga menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam.
SDGs : 6, 11, 13, 14, 15, 17