Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara
PIC: Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc.
Deskripsi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). RKP memiliki jangka waktu pelaksanaan satu tahun yang penyusunannya berpedoman pada berpedoman pada RKP 2025 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, dan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025. Keterkaitan antar dokumen perencanaan pembangunan diatas terletak pada kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Saat dokumen ini disusun, Kabupaten Sukamara sedang dalam tahapan penyusunan Peraturan Daerah dari Rancangan Akhir RPJPD, dan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD. RKPD disusun dengan berpedoman pada RPD yang didalamnya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah Tahun 2025 yaitu “Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Diversifikasi Potensi Daerah yang Berdaya Saing yang Didukung oleh Pelayanan Infrastruktur untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan’’.
Latar Belakang
Penyusunan RKPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025 ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu rancangan awal RKPD, rancangan RKPD dan rancangan akhir RKPD. Penyusunan RKPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025 ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau perangkat daerah yang secara fungsional bertugas untuk menyusun perencanaan pendapatan, perencanaan belanja, dan perencanaan pembiayaan, termasuk melalui proses konsultasi dengan para pakar. Proses partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Proses bawah-atas dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Sedangkan proses atas-bawah diimplementasikan dalam bentuk program- program yang didedikasikan untuk mencapai Visi dan Misi.