Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara
PIC: Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Kabupaten Sukamara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Tahun 2024. Nantinya kepala daerah yang terpilih setelah dilantik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan. Dalam rangka mempersiapkan proses penyusunan RPJMD, maka perlu disusun Rancangan Teknoktratik RPJMD yang memuat analisis komprehensif terkait kondisi eksisting Kabupaten Seruyan yang mampu memberi gambaran capaian dan permasalahan pembangunan, serta isu strategis yang dihadapi lima tahun mendatang. Rancangan Teknoktratik RPJMD disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kabupaten Sukamara, sebagai bagian dari Pulau Kalimantan dan Provinsi Kalimantan Tengah harus menyelarasakan perencanaannya dengan rencana pembangunan tingkat nasional dan provinsi. Bedasarkan Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029, tema pembangunan wilayah Kalimantan pada periode tersebut adalah “Superhub Ekonomi Nusantara” dengan fokus apada aglomerasi dan ekonomi berbasis klaster masa depan. Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengangkat tema pembangunan menjadi “Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional”. Oleh karena itu, pada tahun 2025-2029 fokus pembangunan di Kabupaten Sukamara diarahkan untuk fokus pada pengembangan dan pembangunan sektor pertanian. Pembanguan yang dilakukan juga harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk mendukung adanya upaya konservasi dalam pembangunan.
REFLEKSI PEMBANGUNAN DAERAH
Secara umum, pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sukamara yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 tercermin dalam evaluasi Capaian Kinerja Indikator Pembangunan Daerah Berdasarkam Misi Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023 yang terdiri dari 5 Misi, 6 Tujuan, 8 Sasaran, dan 38 Indikator Kinerja Utama (IKU).
Rekapitulasi capaian indikator kinerja utama pada sasarn misi dalam RPJMD Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023, menunjukkan bahwa terdapat 23 indikator yang telah tercapai (60,54%) sedangkan untuk indikator yang tidak tercapai sebanyak 8 indikator (21,05%). Terdapat 7 indikator kinerja utama pada misi yang tidak memiliki data.