Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun
PIC: Dr. Luthfi Muta’li, S.Si., M.T.
Deskripsi
Sebagaimana ditetapkan dalam UUPPLH No. 32 Tahun 2009 (Pasal 15, ayat 3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
- Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
- Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;
- Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan
Dalam praktiknya, ketiga mekanisme utama di atas perlu didukung dengan beberapa kegiatan atau langkah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah merancang proses KLHS, agar proses dan hasil KLHS dapat benar-benar efektif dan efisien sesuai dengan tujuan KLHS. Dalam merancang proses KLHS ini, beberapa hal yang perlu disiapkan adalah pentingnya memahami konteks penyusunan dan evaluasi KRP, sehingga proses KLHS nya nanti dapat diintegrasikan dalam proses KRP dengan baik. Dalam memahami konteks penyusunan dan evaluasi KRP ini, salah satu yang penting adalah mengetahui jenis KRP-nya sendiri. Karena penyelenggaraan KLHS dituntut partisipatif, maka proses KLHS harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat. Dalam konteks ini, perlu diidentifikasi-kan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk setiap proses penyusunan dan evaluasi KRP, dan berdasar identifikasi ini, kemudian dapat ditentukan siapa saja pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses KLHS.
Setelah pemangku kepentingan dan masyarakat ini ditentukan, maka mereka dapat kita libatkan dalam proses lebih lanjut yaitu identifikasi dan penentuan isu-isu pembangunan berkelanjutan di wilayah dimana KRP tersebut akan disusun. Proses ini perlu didukung dengan database yang baik, agar proses penentuan isu-isu pembangunan berkelanjutan ini dapat secara rasional dilakukan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
KLHS sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Apabila prinsip – prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap Lingkungan Hidup dapat dihindari.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Rencana pembangunan Daerah Pemerintah daerah menyusun KLHS RPJP dalam rangka mewujudkan RPJP sesuai dengan prinsip berkelanjutan.