Mitra: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
PIC: Rizki Adriadi Ghiffari, S.T., M.Sc.
Deskripsi
Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan. Fungsi tersebut dalam realisasinya sulit dilaksanakan karena dalam RDTR biasanya dalam satu hamparan lahan dengan luasan tertentu dianggap memiliki karakteristik yang sama sehingga dalam pengendalian pemanfaatan ruangnya pun diperlakukan sama, padahal dalam satu area lahan dengan luasan tertentu dan peruntukan tertentu (zona peruntukan) memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan pengendalian pemanfaatan ruangnya pun sebaiknya disesuaikan dengan karakteristiknya. Oleh sebab itu, pada tahapan selanjutnya agar RDTR dapat operasional di lapangan terutama sebagai perangkat pengendalian, maka untuk lebih menjabarkan RDTR diperlukan juga Peraturan Zonasinya.
Dalam Konteks Penyelenggaraan Perencanaan Penataan Ruang di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 – 2033, Kecamatan Bunyu ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) dengan fungsi utama sebagai pengembangan kawasan perkotaan. Dalam rangka mengembangkan wilayah Kabupaten Bulungan serta untuk mengantisipasi perkembangan yang akan datang, sehingga Kecamatan Bunyu harus mempersiapkan diri dalam menghadapi Perkembangan Pembangunan di masa yang akan `datang.
Naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu yang sudah disusun beserta dengan dokumen kelengkapan administrasinya, kemudian diajukan kepada Menteri ATR/KBPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk di evaluasi dan dibahas melalui rapat lintas sektor dan daerah. Selanjutnya naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah akan dievaluasi lagi di Propinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Panjangnya proses pembahasan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu, maka diperlukan pendampingan teknis dalam rangka percepatan proses pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, proses asistensi peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang evaluasi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.