Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
PIC: Prof. Dr. Slamet Suprayogi, M.S.
Deskripsi
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan dalam rangka pembangunan nasional, baik yang ditujukan untuk maksud produksi maupun konsumsi, haruslah dikelola secara rasional, artinya penggalian sumber daya alam harus diusahakan agar: (a) tidak merusak tata lingkungan hidup manusia; dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh; dan (c) dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan dating atau memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Blitar, disusunlah kebijakan, strategi implementasi, program dan kegiatan. kebijakan, strategi implementasi, program dan kegiatan merupakan arahan RPPLH yang berisi 4 (empat) muatan yaitu:
- Rencana Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam;
- Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup;
- Rencana Pengendalian, Pemantauan, serta Pendayagunaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam; dan
- Rencana Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan
Matriks arahan RPPLH dilaksanakan dalam jangka waktu 30 tahun dan disusun berdasarkan dan sesuai dengan nomenklatur program dan kegiatan pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050 tahun 2020 serta saran dan masukan stakeholder melalui kegiatan FGD. Matriks arahan RPPLH juga disusun berdasarkan keterkaitannya dengan isu strategis lingkungan hidup Kota Blitar dengan tujuan agar isu strategis sebagaimana yang telah dijelaskan pada Bab III dapat ditangani melalui pemuatan program dan kegiatan arahan RPPLH di dokumen RPJPD maupun RPJMD Kota Blitar