Mitra: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Madiun
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, M.T.
Deskripsi
Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs disusun dan berisi aksi-aksi atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan nonpemerintah secara bersama- sama. Pelaksanaannya berpegang atau mendasarkan pada prinsip-prinsip TPB/SDGs, yaitu integrasi dan no one left behind (tidak ada satupun yang tertinggal). Aksi-aksi tersebut berkontribusi untuk pencapaian target setiap indikator TPB/SDGs Kota Madiun.
Prinsip integrasi dalam TPB/SDGs menekankan bahwa pencapaian target setiap indikator berkaitan atau tidak akan terlepas dari upaya dan pencapaian dari target yang lain, dengan demikian, pencapaian suatu Tujuan/Goal tertentu juga menentukan keberhasilan dari Tujuan/Goal yang lainnya. SDGs memliki 17 Tujuan/Goal dengan 288 indikator. Secara keseluruhan, Kota Madiun telah tersedia 201 indikator (69,7%), 108 diantaranya merupakan data yang disagregasinya pada tingkat kota (73,4%). Integrasi juga terwujud dalam aspek kelembagaan Pembentukan Tim Pelaksana. Tim Koordinasi TPB/SDGs di tingkat daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor: 050-401.204/102/2022 tentang Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs) Kota Madiun Tahun 2022-2024.
Berdasarkan pada prinsip dan semangat inklusif dari TPB/SDGs yang diterapkan pada setiap proses dan tahapan penyusunan RAD, maka pelaksanaan untuk setiap aksi dipastikan tidak meninggalkan pihak manapun yang akan menjadi target dari setiap indikator, maka dalam proses penyusunan dokumen RAD ini dilibatkan pihak-pihak yang berkaitan baik pemerintah maupun nonpemerintah dalam Focus Group Discussion (FGD). Mekanisme pemantauan yang inklusif juga akan diterapkan baik untuk kegiatan atau aksi yang dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah.
Dokumen RAD ini memuat aspek substansi program, di dalamnya disusun berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan organisasi nonpemerintah untuk mencapai target pelaksanaan TPB/SDGs. Dokumen ini juga memuat alur Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sesuai dengan Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Bappenas, 2020), kegiatan pemantauan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, sedangkan kegiatan dan evaluasi dilaksanakan satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Tim Koordinasi Daerah Pelaksanaan TPB. Sebelum menyusun, Tim Koordinasi Daerah Pelaksanaan TPB dapat mengadakan sosialisasi Rencana Pemantauan dan Evaluasi Capaian TPB dengan narasumber, baik dari Sekretariat Nasional SDGs Indonesia maupun akademisi.